Rabu, 21 September 2011

Pada umumya semua orang kerja ke Saudi Arabia untuk mencari uang memberi nafkah anak dan istri dikarenakan semakin banyaknya pengangguran & susahnya mencari pekerjaan di kampung, kalaupun ada pekerjaan itu pekerjaan yang berat dengan upah yang sedikit, tetapi sebagian mereka bekerja karena ingin beribadah ke tanah suci terutama bagi orang yang berilmu dan kental Islaminya, mereka ingin melaksanakan rukun islam yang no. 5 yaitu melaksanakan Ibadah Haji di Makkah Al-Mukarromah.

Ada empat status WNI di Saudi Arabia al:
1. TKI Resmi/ kafilan yaitu TKI yg bekerja dirumah majikannya sesuai kontrak dan gaji tetap, dan gaji bisa naik apabila TKI menambah kontraknya sesuai kesepakatan majikan.
2. TKI Visa Bebas, yaitu TKI Rasmi yang tidak bekerja dirumah majikan melainkan bebas bekerja dimana saja, kapan saja, dengan gaji yg lebih tinggi, biasanya Visa Bebas ini dipakai para pengurus haji dan umroh, atau bisnisman, bisa juga seorang supir.
3. TKI ilegal (kaburan) yaitu TKI resmi (kafilan) yang sengaja kabur dari majikan karena tidak kuat dengan perlakuan majikan seperti: terlalu beratnya pekerjaan, majikan jahat, tidak digaji. Gaji kaburan lebih tinggi daripada kafilan
4. TKI ilegal (Umrohan), adalah WNI yang sengaja brangkat umroh kemudian dia gak mau kembali ke indonesia melainkan ingin bekerja dulu di Saudi Arabia, dan mereka bekerja sesuai kemauan gak punya ikatan dengan majikan layaknya orang kaburan.